Photobucket

Wednesday, September 24, 2008

Solusi Keluhan Ringan Semasa Hamil

assalamu'alaikumwrwb... alhamdulillah, ba'da tahmid wa sholawat...
(^-^) aq masih bete, lhooooo... masih sebel sama ulah Axon dan orang2 kafir di sekitarnya, seenaknya aja "nyetir2" waktu suami, sampe' kerjaannya jadi prioritas utama dibanding keluarga! Ini mah model zaman dulu banget... :-O :-( Pokoknya mah masih sebeeeeeeeeeeeeeeeel banget, smoga nasib tuh company sama dgn perusahaan2 US dan UK laen yg sekarang pada guling-guling, bangkrut! Rezeki kita dimana2 areal bumi Allah ini masih sangat banyak, jatah berlimpah dari optimis padaNYA, bukan di tangan Pemegang Saham! Catet!

Btw, "ngalihkan" ke bete-an, aq tulis aja hasil baca2 artikel ttg kehamilan...
Diantaranya sebagai berikut...

Saat hamil kondisi fisik berubah. Terkadang banyak keluhan yang muncul. Tak semuanya berat tapi ada juga yang ringan dan tak perlu penanganan lebih lanjut. Apa sajakah dan bagaimana mengatasinya?
1. Pusing
Keluhan ini merupakan keluhan awal dan umum terjadi. Pengaruh hormon saat kehamilan yang menjadi penyebabnya. Hormon progesteron memicu dinding pembuluh darah melebar. Sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan tekanan darah dan membuat calon ibu merasa pusing. Keluhan ini akan hilang dengan sendirinya. Aq pun mengalaminya di awal-awal kehamilan...
Solusinya:
Penanganan yang tepat tentu harus dengan mengetahui lebih dulu penyebabnya. Bila akibat pengaruh hormonal, penanganannya cukup dengan tidur dan menghindari stress. Sementara bila karena anemia dan hipertensi, mau tidak mau harus diatasi dulu faktor penyebabnya. Sedangkan jika karena tekanan darah rendah, kurangi aktivitas dan hemat pengeluaran energi. Juga hindari gerakan mendadak seperti dari posisi duduk atau jongkok langsung ke posisi berdiri. Kalaupun merasa perlu menelan obat antisakit kepala lantaran tak kuat lagi menahannya, pilihlah yang paling aman. Salah satunya parasetamol yang masih bisa ditoleransi untuk dikonsumsi ibu hamil sekalipun tanpa resep dokter.

2. Mual dan Muntah
Menurut Dr. HM. Bayu Wahyudi, MOH, SPOG, sekitar 50 hingga 70 persen wanita hamil akan mengalami rasa mual dan terkadang disertai pegal, pusing hingga meriang. Hal ini merupakan gejala normal yang muncul pada trimester pertama kehamilan di usia 6-14 minggu. Keluhan ini kerap dikenal dengan istilah Morning Sickness.
Morning sickness terjadi karena plasenta yang berkembang dan menghasilkan sejenis hormon HCG. Hormon ini prosentasenya meninggi sesuai dengan pertumbuhan plasenta. Diperkirakan, hormon inilah yang mengakibatkan muntah melalui rangsangan terhadap otot dari poros lambung. Makin tinggi hormon ini makin cepat merangsang muntah. Sebenarnya hormon HCG sangat dibutuhkan pada awal kehamilan. Selain membentuk plasenta, HCG juga akan menjaga janin tumbuh dengan baik. Aq pun mengalami ini di kehamilan kedua dan ketiga, kehamilan kedua yg paling parah, gak bisa makan, muntah melulu...
Solusinya :
Sediakan snack atau makanan ringan seperti, crackers, kue beras atau sebatang coklat di samping tempat tidur Anda. Makanlah bahan makanan tersebut ketika Anda bangun atau setelah mual hilang. Makanan-makanan tersebut dapat menghilangkan rasa mual. Selain itu, jagalah pola makan dan makanlah sesering mungkin walaupun dalam porsi kecil. Tujuannya untuk menjaga agar perut tidak berada dalam keadaan kosong dan tetap menjaga gula darah yang stabil. Perbanyaklah mengkonsumsi makanan tinggi karbohidrat, perbanyak minum, mengkonsumsi vitamin B6, istirahat cukup, menjauhi makanan pedas serta bersikap positif terhadap kehamilan dapat mengurangi gejala mual-mual.

3. Buang air kecil lebih sering
Inilah keluhan yang paling sering dialami. Adanya janin membuat tekanan pada kandung kemih. Kadangkala penyebabnya kecenderungan ibu hamil yang minum lebih banyak. Akibatnya, ginjal lebih banyak pula memproduksi air seni. Selain itu letak kandung kemih yang bersebelahan dengan rahim membuat kapasitasnya berkurang. Itulah salah satu sebab ibu hamil sering buang air kecil. Yah, selalu...Hihihi...beser gethu lhoo... :-P
Solusinya :
Yang perlu diwaspadai, saat ini sering terjadi infeksi pada saluran atau kandung kemih pada ibu hamil. Sayangnya, sulit membedakan buang air kecil yang disebabkan oleh infeksi atau tidak. Yang mungkin bisa dijadikan pedoman yakni rasa nyeri yang menyertai. Jika keluarnya air seni diiringi oleh rasa nyeri dan warnanya merah atau keruh mungkin itu pertanda infeksi. Untuk mengatasinya, jangan menunda keinginan buang air kecil.

4. Pegal-pegal
Penyebabnya bisa karena ibu hamil kekurangan kalsium atau karena ketegangan otot. Sepanjang kehamilan, boleh dibilang ibu membawa beban berlebih. Otot-otot tubuh juga mengalami pengenduran sehingga mudah merasa lelah. Hal inilah yang membuat posisi ibu hamil dalam beraktivitas apa pun jadi terasa serba salah. Penyebab lainnya, yaitu ibu hamil kurang banyak bergerak atau olahraga. Hehehe, dokternya tau banget dah... ;)
Solusinya :
Amat disarankan untuk senantiasa menyempatkan waktu berolahraga atau setidaknya beraktivitas ringan. Ibu hamil pun sebaiknya menjaga sikap tubuh. Ibu diwajibkan mengonsumsi susu dan makanan yang kaya kalsium. Menggunakan koyo? Boleh-boleh saja. Asal di bagian2 yg tidak ber-efek ke janin...

5. Kram dan sakit pada kaki
Menjelang akhir kehamilan tangan dan kaki sering mengalami kekakuan. Bagian tubuh tersebut agak membengkak sedikit karena menyimpan cairan. Akibatnya syaraf jadi tertekan. Tekanan ini terasa sakit seperti ditusuk-tusuk jarum. Sehingga tangan dan kaki tidak merasakan apa-apa dan ototnya jadi lemah. Gejala ini terasa waktu bangun tidur di pagi hari dan membaik di siang hari. Penyebabnya diperkirakan karena hormon kehamilan, kekurangan kalsium, kelelahan, tekanan rahim pada otot, kurang bergerak sehingga sirkulasi darah tidak lancar. Ini juga sering nih, "kesemutan" gethu... :D
Solusinya :
Saat kram terjadi, yang harus dilakukan adalah melemaskan seluruh tubuh terutama bagian tubuh yang kram. Dengan menggerak-gerakkan pergelangan tangan dan mengurut lembut bagian kaki yang terasa kaku bisa membantu menghilangkan kekakuan. Selain itu, pada saat bangun tidur jari kaki ditegakkan sejajar dgn tumit utk mencegah kram mendadak. Agar kram tidak sampai mengganggu, atasi dengan mengkonsumsi banyak kalsium, minum air putih yang banyak, melakukan senam ringan, dan cukup istirahat.

6. Kaki bengkak (Edema)
Sekitar 75% wanita hamil pasti mengalami pembengkakan pada kaki (edema), yang umumnya terjadi pada trimester akhir. Penyebabnya bisa karena ibu terlalu banyak diam. Secara fisiologis, ibu hamil memang menanggung beban tambahan yang akan semakin memperlambat aliran darah pada pembuluh darah vena. Kaki bengkak selanjutnya bisa memicu tekanan darah tinggi atau malah preeklamsi. Sebenarnya, kaki bengkak bukan disebakan karena banyaknya mengkonsumsi garam. Ibu hamil boleh-boleh saja mengonsumsi makanan yang mengandung garam seperti sebelum hamil. Hmmm, jgn lupa pijat telapak kaki dgn lembut pada pagi dan malam, gunakan baby-oil atau lotion...
Solusinya :
Lakukan cukup olahraga dan sebisa mungkin tidak bersikap statis atau berdiam diri dalam posisi yang sama berlama-lama. Saat Anda duduk, sebisa mungkin selalu luruskan kaki. Sempatkan untuk beristirahat sejenak di sela-sela aktivitas dan tidur dengan posisi berbaring pada sisi kiri tubuh. Anda sebaiknya mulai mewaspadai pembengkakan pada kaki bila diikuti juga dengan berat badan yang meningkat drastis, naiknya tekanan darah serta kadar protein dalam urin. Bisa jadi gejala tersebut merupakan tanda bahwa Anda mengidap pre-eclampsia.

7. Sakit punggung
Selama kehamilan, sambungan antara tulang pinggul mulai melunak dan lepas. Ini persiapan untuk mempermudah bayi lahir. Rahim bertambah berat, akibatnya, pusat gravitasi tubuh berubah. Secara bertahap, ibu hamil mulai menyesuaikan postur dengan cara berjalan. Hal ini menyebabkan sakit punggung dan pegal. Ini kadang-kadang disebabkan karena kita lupa kalo' lagi hamil, kekeke...'bawaannya' masih lincah aja, ;)
Solusinya :
Mengatasinya tak perlu obat cobalah perbaiki cara berdiri, duduk, dan bergerak. Jika harus duduk atau berdiri lebih lama jangan lupa istirahat setiap 30 menit.

8. Gatal-gatal
Keluhan ini pun lazimnya disebabkan pengaruh faktor hormonal. "bawaan" bayi karena malas mandi juga seh...:p hehehehehe...
Solusinya :
Cukup dengan menggunakan obat luar. bedak tabur biasanya. Sedapat mungkin hindari obat-obatan oral atau yang diminum. Obat-obatan jenis ini umumnya tidak baik bagi tumbuh kembang janin...

9. Nyeri ulu hati
Jika mengalami keluhan ini jangan panik. Hal ini disebabkan adanya sejumlah kecil isi lambung yang lewat di pangkal saluran kerongkongan (penghubung mulut dengan lambung). Oooh... ini dia, yg aq cari-cari.... :-) soalnya kerasa banget belakangan ini...
Solusinya:
Tak perlu ke dokter untuk mengatasinya. Malah pencegahannya tergolong mudah. Selama kehamilan, jangan membungkuk atau berbaring datar. Kalaupun ingin berbaring cobalah gunakan bantal yang tinggi. Sediakan pula segelas susu di samping tempat tidur dan minumlah sedikit-dikit setiap kali terasa nyeri.

10. Sembelit
Hormon progesteron saat hamil menyebabkan relaksasi usus. Akibatnya daya dorong usus terhadap sisa makanan berkurang. Sisa makanan yang menumpuk mengakibatkan sembelit. Sebab lainnya bisa juga kandungan zat besi pada tablet khusus ibu hamil. Selain itu, kebiasaan menahan buang air besar seringkali menjadi penyebab.
Solusinya :
Perbanyaklah mengkonsumsi sayuran dan buah-buahan berserat. Satu lagi, lebih teraturlah ke belakang dan minum air putih minimal delapan liter setiap hari.

11. Kesulitan Bernafas
Pada masa kehamilan kerap dijumpai beberapa gangguan kesehatan yang dialami oleh ibu-ibu hamil. Biasanya, ibu-ibu hamil kurang memahami apa yang terjadi pada dirinya. Sebagai contoh ketika masa kehamilan, ibu hamil kerap mengalami kesulitan bernafas. Untuk itu, sebaiknya ibu hamil mengenali kesulitan bernafas seperti apa yang dikatakan normal dan tidak.

Yang normal :
Kesulitan bernafas seperti ini biasa terjadi, khususnya terjadi pada bulan-bulan usia kehamilan tua, ketika janin menekan rongga dada. Untuk itu, kesulitan bernafas saat itu masih dikatakan wajar karena adanya tekanan janin pada rongga dada si ibu.

Yang tidak normal :
Kesulitan bernafas yang diikuti rasa sakit yang menusuk di dada, khususnya jika diikuti rasa sakit pada salah satu tungkai. Ini bisa menjadi tanda ibu mengalami deep vein thrombosis. Jadi berhati-hatilah, bila ibu hamil menjumpai hal seperti itu, segeralah ke dokter anda.

Selain itu, nafas pendek juga bisa menjadi pertanda bahwa ibu hamil mengalami anemia akibat kekurangan hemoglobin, yakni bagian dari sel-sel darah merah yang membawa oksigen dalam darah. Untuk itu, segeralah menjumpai dan berkonsultasi pada dokter anda.
Biasanya kesulitan bernafas terjadi secara tiba2, saat usai makan yg banyak, bangun tidur, perubahan cuaca panas atau dingin, dsb.

Selamat Menikmati Masa Kehamilan!
Barokallah buat semua yg lagi hamil, juga buat bapak2 yg istrinya hamil... :-D
Semoga anak2 kita menjadi generasi Robbani, pembaharu ummat! amiin, Ya Allah...
Wassalamu'alaikumwrwb...

(UmmuAzzam , dari berbagai sumber. KL. 11.15 am)

Tuesday, September 16, 2008

Info Tanah Air : RUU Pornografi

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

RUU ini dijadwalkan akan disahkan pada tanggal 23 september 2008, kami turut mendukung pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pornografi, Semoga Indonesia bisa lebih baik, lebih maju, kembali lebih beradab dengan aturan UU tsb, dan anak-cucu kita bisa tumbuh cerdas dan berprestasi tanpa gangguan pornografi! Allahu Akbar!!!

Thursday, September 11, 2008

12 Barisan di Hari Kiamat

Assalamu'alaikumwrwb...
"Pada saat sangkakala ditiup, maka kamu sekalian datang berbaris-baris(berbondong-bondong)."(An-Naba':18)

Suatu ketika, Muadz bin Jabal ra. menghadap Rasulullah SAW dan bertanya:
"Wahai Rasulullah, tolong uraikan kepadaku mengenai firman Allah SWT : "Pada
saat sangkakala ditiup, maka kamu sekalian datang berbaris-baris." (An-Naba':18)

Mendengar pertanyaan itu, baginda menangis dan basah pakaian dengan air
matanya. Lalu beliau menjawab: " Wahai Muadz engkau telah bertanya kepadaku
perkara yang amat besar, bahwa umatku akan digiring, dikumpulkan
berbaris-baris menjadi 12 barisan, masing-masing dengan pembawaan mereka
sendiri."

Maka ditanyakan apa saja 12 barisan(rombongan) tersebut?

PERTAMA. Digiring dari kubur dengan tidak bertangan dan berkaki. Keadaan
mereka ini dijelaskan melalui satu seruan dari sisi Allah Yang Maha
Pengasih. "Mereka itu adalah orang-orang yang sewaktu hidupnya menyakiti
hati tetangganya, maka demikianlah balasannya dan tempat kembali mereka
adalah neraka..."

KEDUA. Digiring dari kubur berbentuk babi hutan. Datanglah suara dari sisi
Allah Yang Maha Pengasih. "Mereka adalah orang yang waktu hidupnya
menyia-nyiakan sholatnya, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka
adalah neraka..."

KETIGA. Mereka berbentuk keledai, sedangkan perut mereka penuh dengan ular
dan kalajengking. "mereka itu adalah orang yang enggan membayar zakat, maka
inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka.."

KEEMPAT. Digiring dari kubur dengan keadaan sarah dan seperti air pancuran
keluar dari mulut mereka. "Mereka itu adalah orang yang berdusta di dalam
jual beli, maka inilah balasannya dan tempat mereka adalah neraka..."

KELIMA. Digiring dari kubur dengan bau busuk dari bangkai. Ketika itu, Allah
SWT menurunkan angin sehingga bau busuk itu mengganggu ketentraman di padang
Masyar. "Mereka itu adalah orang yang menyembunyikan perlakuan durhaka takut
diketahui oleh manusia tetapi tidak pula merasa takut kepada Allah SWT, maka
inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka.."

KEENAM. Digiring dari kubur dengan keadaan kepala mereka terputus dari
badan. "Mereka adalah orang yang menjadi saksi palsu, maka inilah balasannya
dan tempat kembali mereka adalah neraka..."

KETUJUH. Digiring dari kubur tanpa mempunyai lidah tetapi dari mulut mereka
mengalir keluar nanah dan darah. "Mereka itu adalah orang yang enggan
memberi kesaksian diatas kebenaran, maka inilah balasannya dan tempat mereka
adalah neraka..."

KEDELAPAN. Digiring dari kubur dalam keadaan terbalik dengan kepala ke bawah
dan kaki ke atas. "Meeka adalah orang yang berbuat zina, maka inilah
balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka..."

KESEMBILAN. Digiring dari kubur dengan berwajah hitam gelap dan bermata biru
sementara dalam diri mereka penuh dengan api gemuruh.
"Mereka itu adalah orang yang makan harta anak yatim dengan cara yang tidak
sebenarnya, maka inilah balasannya dan tempat kembali mereka adalah neraka..."

KESEPULUH. Digiring dari kubur dalam keadaan tubuh mereka penuh dengan
penyakit kulit dan durhaka kepada orang tuanya, maka inilah balasannya dan
tempat kembali mereka adalah neraka....

KESEBELAS. Digiring dan kubur mereka dalam keadaan buta, gigi mereka
memanjang seperti tanduk lembu jantan, bibir mereka sampai ke dada dan lidah
mereka terjulur memanjang sampai ke perut dan keluar beraneka kotoran.
"Mereka adalah orang yang minum arak, maka inilah balasannya dan tempat
kembali mereka adalah neraka...."
Naudzubillahi mindzalik... :(

KEDUABELAS. Mereka digiring dari kubur dengan wajah yang bersinar-sinar
laksana bulan purnama. Mereka melalui titian shirat seperti kilat. Maka
datanglah suara dari sisi Allah Yang Maha Pengasih memaklumkan: "Mereka
adalah orang yang beramal sholeh dan banyak berbuat baik. Mereka menjauhi
perbuatan durhaka, mereka memlihara sholat lima waktu, ketika meninggal
dunia keadaan mereka sudah bertaubat, maka inilah balasannya dan tempat
kembali mereka adalah surga, mendapat ampunan, kasih sayang dan keridhoan
Allah SWT Yang Maha Pengasih..."
Laa ilaha illallah,Subhanaka inni Kuntu minazzholimiin...

Semoga kita termasuk ahli taubat, inginkan diri berada di barisan ke 12... amin, amiin Ya Allah...

Good Luck! wassalamwrwb...

(Dikutip dari Mutiara Amaly)

Tuesday, September 9, 2008

[info milis] Awas Rampok Beraksi Lagi!!!

Perampokan terjadi lagi!!. Cemas, khawatir dan gelisah itu mungkin yang terasakan di benak beberapa pengrajin dan desainer asal Bali. Perasaan yang mungkin bisa merenggut ruh kreatifitas dan kebebasan berkreasi yang menjadi ruh dasar seorang seniman atau bahkan kita sebagai manusia yang ingin berkarya memanfaatkan apa yang dulu nenek moyang kita wariskan di bumi pertiwi ini. Terpencilkan di Negeri sendiri, Desak Suarti, Anak Agung Anom Pujastawa dan beberapa pengrajin Bali lainnya mulai ketakutan untuk berkreasi, cemas karena motif warisan leluhur yang dulu biasa mereka gunakan kini dipatenkan oknum asing. "sebelumnya, dalam satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak. Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu desain pun," ujar Anak Agung Anom Pujastawa dalam suatu wawancara.

Beberapa motif desain asli Bali kini memang sudah dipatenkan oleh warga negara asing dan akhirnya membatasi pengrajin Indonesia di pasar Internasional ketika ingin mengimpor produknya dengan menggunakan motif tersebut. Bahkan menurut Ibu Desak Suarti, sebuah perusahaan asing menyatakan bahwa semua produksi perajin Bali sepenuhnya menjiplak desain yang dihasilkan perusahaan tersebut dan tidak hanya itu pengusaha tersebut juga mengklaim sejumlah desain tradisional masyarakat jawa.

Mungkin belum hilang di ingatan kita tentang berbagai kasus klaim kekayaan budaya nusantara belakangan lalu, Sambal Balado, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Roti canai, Rendang padang, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayange, Jali2, Kicir2,dsb...buanyaaaaaaaaaak dan kasus ini menambah panjang daftar tersebut.

Beruntungkah kita hidup di tanah Indonesia yang kaya akan warisan sumber daya alam, kekayaan budaya, nilai-nilai moral dan tradisional ??? Tanah yang subur, cahaya matahari yang melimpah, rempah-rempah, minyak dan barang tambang yang membuat kita terjajah, sering terlupakan, dirampok orang hingga memiskinkan kita di negeri sendiri!

Tapi bisa dibilang saat ini kita masih beruntung, karena masih ada warisan lain yang melimpah dan belum banyak dirampok walau segelintir upaya untuk itu belakangan sering terjadi. Warisan kekayaan budaya leluhur, yang sangat potensial untuk kita manfaatkan membangun Negeri namun masih memerlukan upaya perlindungan yang kokoh.
(tapi banyak juga Perampoknya dari negeri sendiri, right? :( )

Apa yang dapat kita lakukan ??!

Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Untuk dapat mencegah agar kejadian di atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu. Usulan kami, setidaknya ada 2 hal perlu kita lakukan secara sinergis, yaitu:

1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menghubungi IACI di email: office@budaya-indonesia.org

2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya-indonesia.org/. Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: office@budaya-indonesia.org.

Salam!